Siapa yang Menyusun Aturan AI Dunia? Pertarungan Baru di Balik Revolusi Kecerdasan Buatan


Sumber: Tempo.com

Revolusi AI Telah Dimulai, tetapi Siapa yang Memegang Kendali?

OpenAI meluncurkan ChatGPT, Google mengembangkan Gemini, Microsoft mengintegrasikan AI ke dalam berbagai layanan digital, sementara Tiongkok mempercepat pengembangan model AI domestiknya. Dalam waktu yang relatif singkat, Artificial Intelligence (AI) berubah dari sekadar teknologi eksperimental menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. AI kini membantu manusia menulis, menerjemahkan bahasa, menganalisis data, menciptakan karya visual, hingga mendukung diagnosis medis.


Perkembangan tersebut melahirkan optimisme sekaligus kekhawatiran. Sebagian orang melihat AI sebagai pendorong produktivitas dan inovasi, sementara yang lain mengkhawatirkan hilangnya lapangan pekerjaan, penyebaran disinformasi, hingga meningkatnya ancaman terhadap privasi.


Namun, di balik berbagai perdebatan tersebut, terdapat satu pertanyaan yang justru lebih mendasar.


Siapa yang akan menentukan aturan bagi AI?

Pertanyaan ini penting karena AI bukan lagi sekadar produk teknologi. AI telah menjadi infrastruktur strategis yang memengaruhi ekonomi, pendidikan, keamanan, kesehatan, hingga hubungan internasional. Semakin besar pengaruhnya terhadap kehidupan manusia, semakin besar pula kebutuhan akan aturan yang mampu memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab.



AI Tidak Pernah Berdiri di Atas Hukum

Sering kali muncul anggapan bahwa perkembangan AI suatu hari nanti akan menggantikan manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam beberapa bidang, anggapan tersebut memang mulai terlihat. AI mampu menyelesaikan pekerjaan administratif lebih cepat, membantu analisis hukum, bahkan memberikan rekomendasi medis berdasarkan jutaan data yang dipelajari.


Namun, terdapat batas yang hingga kini tidak dapat dilampaui oleh AI. AI tidak memiliki legitimasi politik maupun hukum.


Legitimasi bukan sekadar kemampuan menghasilkan jawaban yang benar, melainkan kewenangan yang diberikan melalui mekanisme politik dan sistem hukum untuk menetapkan aturan yang mengikat masyarakat. AI dapat merekomendasikan kebijakan, tetapi AI tidak memiliki mandat untuk menentukan apakah suatu kebijakan adil. AI dapat membantu hakim menganalisis ribuan putusan pengadilan, tetapi AI tidak dapat menggantikan tanggung jawab hakim dalam menjatuhkan putusan yang mempertimbangkan keadilan, nilai moral, dan konteks sosial.


Dengan kata lain, AI adalah instrumen yang bekerja di dalam suatu sistem. Sementara sistem tersebut dibentuk oleh manusia melalui politik, hukum, dan kesepakatan internasional. Inilah sebabnya mengapa masa depan AI pada akhirnya bukan ditentukan oleh algoritma, melainkan oleh aturan yang mengatur algoritma tersebut.


Algoritma mampu menghasilkan jawaban, tetapi hanya politik dan hukum yang dapat menentukan apakah jawaban tersebut boleh digunakan.


Ketika Aturan Menjadi Bentuk Kekuasaan Baru

Dalam hubungan internasional, kekuasaan tidak selalu diwujudkan melalui kekuatan militer atau besarnya ekonomi. Sejak lama, negara-negara juga bersaing untuk menentukan standar, norma, dan aturan internasional.


Negara yang berhasil menyusun aturan sering kali memperoleh pengaruh yang jauh lebih besar dibandingkan negara yang hanya mengikuti aturan tersebut. Fenomena ini dapat dilihat dalam perdagangan internasional, perlindungan lingkungan, keamanan siber, hingga regulasi digital.


Persaingan tidak lagi semata-mata mengenai siapa yang memiliki model AI paling canggih atau pusat data terbesar. Yang semakin diperebutkan adalah siapa yang berhak menetapkan standar global mengenai keamanan AI, perlindungan data, transparansi algoritma, hak cipta, tanggung jawab hukum, hingga penggunaan AI dalam sektor militer.


Dengan kata lain, AI telah memasuki arena politik global.


Mengapa BRICS Mulai Berbicara Mengenai Tata Kelola AI?

Kalau diperhatikan, pembahasan AI selama ini banyak dipengaruhi oleh negara-negara Barat. Amerika Serikat menjadi pusat inovasi teknologi melalui perusahaan-perusahaan seperti OpenAI, Google, Microsoft, dan Meta. Sementara itu, Uni Eropa mengambil peran sebagai pelopor regulasi melalui EU AI Act, yang menekankan perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan pendekatan berbasis risiko.


Di tengah dominasi tersebut, negara-negara BRICS memandang bahwa tata kelola AI tidak seharusnya hanya dibentuk oleh segelintir negara maju atau perusahaan teknologi. Dalam KTT BRICS di Rio de Janeiro pada Juli 2025, para pemimpin negara anggota mengadopsi Leaders' Statement on the Global Governance of Artificial Intelligence. Mereka menekankan bahwa penyusunan aturan AI harus berlangsung secara inklusif, melibatkan negara berkembang, dan ditempatkan dalam kerangka multilateral melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Bagi BRICS, persoalannya bukan semata-mata mengejar ketertinggalan teknologi, melainkan memastikan bahwa negara-negara Global South memiliki ruang untuk ikut menentukan norma internasional yang akan memengaruhi masa depan AI. Posisi ini menunjukkan bahwa AI telah berkembang menjadi isu geopolitik, di mana perdebatan tidak lagi berhenti pada inovasi, tetapi meluas pada siapa yang memiliki otoritas untuk menyusun aturan global.


AI Telah Menjadi Arena Baru Tata Kelola Global

Seperti yang penulis sampaikan di paragraf sebelumnya, masyarakat internasional telah membangun berbagai rezim internasional untuk mengatur isu-isu lintas batas negara. Perdagangan diatur melalui World Trade Organization, kesehatan global melalui World Health Organization, penerbangan sipil melalui International Civil Aviation Organization, sementara perubahan iklim dikoordinasikan melalui berbagai kesepakatan di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change.


Kini, kecerdasan buatan mulai mengikuti pola yang sama.


AI berkembang melampaui batas yurisdiksi suatu negara. Sebuah model AI dapat dikembangkan di satu negara, dilatih menggunakan data dari berbagai belahan dunia, dioperasikan melalui pusat data di negara lain, dan digunakan oleh jutaan orang dengan sistem hukum yang berbeda-beda. Karakter lintas batas inilah yang membuat AI tidak dapat diatur hanya melalui kebijakan nasional.


Di sinilah konsep global governance menjadi relevan.


Berbeda dengan pemerintahan dunia (world government), yang hingga kini tidak pernah benar-benar ada, global governance merujuk pada proses ketika negara, organisasi internasional, sektor swasta, komunitas ilmiah, hingga masyarakat sipil bersama-sama membentuk norma, prinsip, dan mekanisme koordinasi untuk mengatasi persoalan global.


Dengan demikian, pertanyaan mengenai AI bukan lagi sekadar "negara mana yang memiliki teknologi terbaik", melainkan siapa yang memiliki pengaruh terbesar dalam membentuk norma internasional mengenai AI.



Mengapa AI Tidak Bisa Diatur oleh Perusahaan Teknologi Saja?

Perusahaan teknologi memang menjadi motor utama inovasi AI. Tanpa investasi besar dari sektor swasta, perkembangan model bahasa, komputasi awan, maupun kecerdasan generatif tidak akan berlangsung secepat sekarang.


Namun, menyerahkan sepenuhnya tata kelola AI kepada perusahaan juga menghadirkan persoalan mendasar. Perusahaan memiliki kewajiban utama kepada pemegang saham dan keberlanjutan bisnisnya. Negara, sebaliknya, memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan publik. Sementara organisasi internasional berupaya menjembatani kepentingan banyak negara agar tercipta aturan yang dapat diterima secara luas.


Perbedaan kepentingan tersebut menjelaskan mengapa tata kelola AI tidak dapat diserahkan hanya kepada satu aktor. Sebagai contoh, perusahaan mungkin akan mendorong inovasi secepat mungkin agar tetap kompetitif. Akan tetapi, pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ketenagakerjaan, keamanan nasional, perlindungan data pribadi, hingga stabilitas sosial. Pada saat yang sama, masyarakat sipil menuntut transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.


Dengan kata lain, tata kelola AI merupakan hasil dari negosiasi berbagai kepentingan, bukan keputusan sepihak dari pengembang teknologi.



Dari Perlombaan Teknologi Menuju Perlombaan Menentukan Norma

Dalam kajian hubungan internasional, negara yang mampu membentuk norma sering kali memperoleh pengaruh yang jauh lebih besar daripada negara yang hanya menguasai teknologi.


Fenomena ini terlihat dalam berbagai bidang. Negara yang menetapkan standar perdagangan internasional dapat memengaruhi arus ekonomi global. Negara yang memimpin penyusunan aturan keamanan siber dapat menentukan perilaku negara lain di ruang digital.

.

Amerika Serikat cenderung mendorong ekosistem yang memberi ruang luas bagi inovasi sektor swasta. Uni Eropa mengambil pendekatan regulatif melalui EU AI Act dengan menekankan prinsip keamanan, transparansi, dan perlindungan hak-hak individu. Sementara itu, Tiongkok mengembangkan model yang lebih kuat dalam pengawasan negara terhadap teknologi.


BRICS menawarkan pendekatan yang berbeda. Alih-alih hanya membahas inovasi, kelompok ini menekankan pentingnya tata kelola AI yang lebih inklusif dan representatif, terutama dengan melibatkan negara-negara berkembang dalam penyusunan norma global. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai AI bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga mencerminkan perbedaan nilai, kepentingan, dan visi mengenai bagaimana dunia seharusnya mengelola teknologi tersebut.


Satu catatan penting juga. Kita perlu berhati-hati agar tidak menggambarkan BRICS sebagai satu-satunya pihak yang memperjuangkan tata kelola AI yang inklusif. Lebih tepat jika kita beranggapan bahwa BRICS merupakan salah satu aktor yang kini aktif mendorong model tata kelola AI yang memberi ruang lebih besar bagi negara-negara Global South


Indonesia Tidak Bisa Selamanya Menjadi Pengguna Teknologi

Di tengah persaingan mengenai tata kelola AI global, Indonesia berada pada posisi yang menarik sekaligus menantang. Sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia, Indonesia merupakan pasar yang sangat penting bagi perkembangan teknologi digital. Namun, posisi sebagai pasar tidak serta-merta menjadikan Indonesia sebagai aktor yang berpengaruh dalam penyusunan aturan global.


Selama ini, Indonesia lebih banyak mengadopsi teknologi yang dikembangkan oleh negara lain. Sebagian besar platform digital, model AI, hingga infrastruktur komputasi yang digunakan masyarakat berasal dari luar negeri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap teknologi asing masih menjadi tantangan yang perlu diatasi.


Di sisi lain, bergabungnya Indonesia sebagai anggota BRICS membuka ruang diplomasi baru. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk terlibat dalam forum yang secara aktif membahas masa depan tata kelola AI bersama negara-negara berkembang lainnya. Namun, kesempatan tersebut tidak akan memiliki arti apabila Indonesia belum memiliki kesiapan domestik yang memadai.


Kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengembangan teknologi AI, tetapi juga menyangkut pembangunan sumber daya manusia, penguatan riset nasional, perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta penyusunan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi.


Lebih jauh lagi, Indonesia perlu membangun kapasitas diplomasi digital. Sebab, dalam era AI, kekuatan suatu negara tidak lagi hanya diukur dari jumlah penduduk, luas wilayah, atau kekuatan militernya, tetapi juga dari kemampuannya memengaruhi pembentukan norma internasional di bidang teknologi.


Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah Indonesia akan tetap menjadi rule-taker, atau mulai mengambil peran sebagai rule-maker dalam tata kelola AI global?



Pertarungan Sesungguhnya Bukan Tentang AI, tetapi Tentang Siapa yang Mengatur AI

Selama beberapa tahun terakhir, perhatian dunia tersita pada perlombaan menciptakan model AI yang semakin cepat, semakin cerdas, dan semakin efisien. Namun, perkembangan tersebut hanya menggambarkan satu sisi dari revolusi kecerdasan buatan.


Di balik kemajuan algoritma, berlangsung kompetisi yang jauh lebih menentukan. Negara-negara tidak hanya berlomba mengembangkan teknologi, tetapi juga berlomba membentuk norma, menetapkan standar, dan menyusun aturan yang akan mengarahkan penggunaan AI di masa depan.


Dalam konteks inilah AI berubah dari sekadar inovasi teknologi menjadi isu geopolitik. Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, BRICS, hingga berbagai organisasi internasional kini membawa pendekatan dan kepentingannya masing-masing terhadap tata kelola AI. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa masa depan AI tidak hanya akan ditentukan oleh kemampuan komputasi, melainkan juga oleh hasil negosiasi politik, hukum, dan diplomasi internasional.


Bagi Indonesia, tantangan terbesar bukan sekadar mengejar ketertinggalan teknologi. Tantangan yang lebih penting adalah memastikan bahwa kepentingan nasional turut diperhitungkan ketika aturan global mengenai AI mulai dibentuk. Sebab, negara yang hanya menjadi pengguna teknologi akan selalu menyesuaikan diri terhadap aturan yang disusun pihak lain. Sebaliknya, negara yang mampu berpartisipasi dalam penyusunan norma akan memiliki ruang lebih besar untuk menentukan arah perkembangan teknologi sesuai dengan kepentingannya.


Pada akhirnya, sejarah menunjukkan bahwa setiap revolusi teknologi selalu diikuti oleh perebutan pengaruh mengenai siapa yang berhak menetapkan aturan. Revolusi industri melahirkan aturan baru mengenai tenaga kerja. Internet melahirkan aturan baru mengenai data dan keamanan siber. Kini, revolusi AI membawa dunia pada babak berikutnya: perebutan otoritas untuk menentukan bagaimana kecerdasan buatan harus digunakan.


Mungkin karena itu, pertanyaan paling penting hari ini bukan lagi "seberapa canggih AI yang kita miliki?", melainkan "siapa yang akan menulis aturan yang mengendalikan AI di masa depan?"

Siapa yang Menyusun Aturan AI Dunia? Pertarungan Baru di Balik Revolusi Kecerdasan Buatan Siapa yang Menyusun Aturan AI Dunia? Pertarungan Baru di Balik Revolusi Kecerdasan Buatan Reviewed by Atallah Daffa Jawahir on Juli 07, 2026 Rating: 5