RUU Polri Pasca Putusan MK: Belajar dari Dunia, Menghindari Negara “Over-Policed”
![]() |
Sekilas, putusan ini seolah tidak bermasalah. Polisi memang membutuhkan ruang fleksibel untuk merespons situasi yang berubah cepat. Tetapi masalah muncul ketika RUU Polri yang tengah disusun justru memperluas kewenangan secara signifikan—mulai dari penyadapan komunikasi, pemblokiran internet, hingga mandat mengelola smart city.
Kekhawatiran masyarakat sipil pun bermunculan. Alih-alih memperkuat akuntabilitas dan transparansi, RUU ini justru terkesan melanggengkan pola lama: menumpuk kekuasaan tanpa menambah mekanisme kontrol. Jika naskah semacam ini dipublikasikan ke ruang publik tanpa perbaikan, kita sedang membuka jalan bagi model negara over-policed—negara di mana kepolisian memiliki kendali luas atas kehidupan sipil, tapi minim akuntabilitas.
Inggris: Kode Praktik yang Transparan dan Mengikat
Di Inggris, kepolisian memiliki kewenangan besar. Namun setiap kewenangan itu diikat ketat oleh Police and Criminal Evidence Act (PACE) 1984 yang dilengkapi dengan Codes of Practice. Dokumen ini bersifat publik dan rinci, mengatur semua hal mulai dari prosedur penangkapan, penggeledahan, hingga interogasi.
Jika polisi melanggar kode ini, bukti yang mereka peroleh bisa dianggap tidak sah di pengadilan. Dengan kata lain, kekuasaan kepolisian tidak hanya dibatasi oleh hukum formal, tapi juga oleh mekanisme operasional yang terukur.
Pelajaran bagi Indonesia: jika RUU Polri ingin memperluas ruang diskresi, ia harus disertai “kode praktik” yang jelas, terbuka, dan dapat diuji. Tanpa itu, klausul elastis seperti “kepentingan umum” bisa menjadi alasan sah untuk tindakan represif.
Jerman: Penyadapan Hanya Sah dengan Otorisasi Independen
Di Jerman, tindakan intersepsi komunikasi diatur dalam G10-Gesetz (UU Pasal 10). UU ini membentuk Komisi G10, lembaga independen yang berfungsi memberi izin sebelum intersepsi dilakukan (ex-ante) dan menilai setelahnya (ex-post).
Mekanisme ini menunjukkan satu prinsip penting: tindakan intrusif seperti penyadapan tidak boleh hanya bergantung pada keputusan internal kepolisian. Harus ada otoritas independen yang menguji kebutuhan, proporsionalitas, dan legalitasnya.
Pelajaran bagi Indonesia: RUU Polri yang membuka ruang penyadapan dan pengambilalihan perangkat digital harus diiringi izin dari badan independen, bukan sekadar restu internal atau eksekutif. Jika tidak, penyadapan berpotensi berubah menjadi praktik kontrol sosial yang sewenang-wenang.
India: Pemblokiran Internet Boleh, tapi Harus Prosedural
India punya sejarah unik soal kebebasan digital. Pada 2015, Mahkamah Agung India membatalkan Section 66A tentang konten “menyinggung” karena dianggap kabur dan inkonstitusional. Namun, pengadilan tetap mempertahankan Section 69A, yang memungkinkan pemerintah memblokir konten.
Bedanya, Section 69A hanya berlaku jika perintah blokir tertulis, jelas alasannya, melalui mekanisme resmi, dan memberikan hak keberatan bagi pemilik konten. Meski India sering dikritik karena kerap melakukan internet shutdown, kerangka hukum yang ada setidaknya memberikan ruang bagi gugatan dan transparansi.
Pelajaran bagi Indonesia: jika RUU Polri hendak memberi kewenangan blokir, prosedurnya tidak boleh lebih lemah daripada India. Harus ada perintah resmi, alasan yang bisa diuji, panel penilai independen, dan laporan berkala. Jika tidak, Polri berpotensi menjadi aktor utama otoritarianisme digital.
Standar Eropa: Proporsionalitas dan Safeguards sebagai Harga Mati
Mahkamah HAM Eropa melalui putusan Big Brother Watch v. UK menegaskan prinsip penting: intersepsi rahasia, apalagi secara massal, hanya sah bila ada tujuan terbatas, otorisasi independen, pengawasan ketat, serta batas waktu penyimpanan data.
Standar ini menunjukkan bahwa bahkan di negara dengan ancaman keamanan tinggi, kebebasan sipil tidak bisa begitu saja dikorbankan. Proporsionalitas menjadi fondasi hukum yang tak bisa ditawar.
Pelajaran bagi Indonesia: frasa multitafsir seperti “kepentingan umum” dalam RUU Polri berbahaya jika tidak dilengkapi tolok ukur objektif. Tanpa itu, aturan ini bertentangan dengan standar Eropa yang menempatkan proporsionalitas sebagai penyeimbang kekuasaan negara.
Ujian Banding untuk RUU Polri
Mari kita uji beberapa poin krusial RUU Polri dengan kaca pembesar perbandingan internasional:
1. Penyadapan dan intersepsi
- Masalah: perluasan kewenangan tanpa kepastian izin yudisial.
- Banding: Inggris menuntut kode rinci, Jerman menuntut otorisasi independen, Eropa menuntut proporsionalitas.
- Implikasi: RUU Polri tidak lolos ujian jika tetap tanpa pagar.
- Masalah: bisa menabrak hak publik atas informasi.
- Banding: India memperbolehkan dengan syarat ketat dan hak keberatan.
- Implikasi: Tanpa prosedur itu, RUU Polri jatuh ke kategori “otoriter digital”.
- Masalah: melebar ke urusan sipil, tumpang tindih dengan otoritas lain.
- Banding: hampir tidak ada negara demokratis yang menyerahkan pengelolaan kota digital pada kepolisian.
- Implikasi: ini bukan reformasi, melainkan securitization ruang sipil.
Posisi: Jangan Didorong ke Publik dalam Bentuknya Sekarang
Putusan MK memang memberi legitimasi bagi diskresi kepolisian. Tetapi diskresi bukanlah cek kosong untuk memperluas kewenangan tanpa kontrol. Jika RUU Polri dalam bentuknya sekarang langsung dipublikasikan, risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Ada lima syarat minimum sebelum RUU ini layak masuk ke ranah publik:
- Izin independen untuk semua tindakan intrusif.
- Kode praktik terbuka dan mengikat.
- Prosedur blokir internet setara dengan standar India.
- Pengurangan mandat non-inti yang rawan tumpang tindih.
- Pengujian kebutuhan dan proporsionalitas yang eksplisit dalam batang tubuh UU.
Tanpa itu semua, publikasi RUU Polri sama saja dengan melegitimasi penumpukan kekuasaan negara tanpa pagar. Ia bukan reformasi, melainkan kemunduran: membuka pintu bagi represi prosedural yang sah secara hukum, tetapi cacat secara keadilan.
Nasib RUU Polri pasca putusan MK Juli 2025 seharusnya menjadi momen refleksi. Alih-alih terburu-buru mendorongnya ke publik, DPR dan pemerintah perlu bercermin pada praktik negara lain. Inggris, Jerman, India, hingga Uni Eropa menunjukkan satu hal yang sama: kekuatan kepolisian hanya sah jika diimbangi pengawasan ketat dan mekanisme akuntabilitas.
Tanpa itu, Indonesia hanya akan melahirkan institusi kepolisian yang kuat di atas kertas, tapi lemah dalam legitimasi publik. Reformasi kepolisian bukan tentang memperbesar kekuasaan, melainkan memperkuat kontrol, transparansi, dan penghormatan pada hak warga.
Keyword
RUU Polri 2025, Putusan MK Juli 2025, nasib RUU Polri, diskresi Polri, kewenangan Polri
Reviewed by Atallah Daffa Jawahir
on
Agustus 25, 2025
Rating:
